PPKM Level IV Prabumulih Diberlakukan Senin, Ini Penjelasan Sekda dan Waka Polres

Lebih dalam Sekda juga menegaskan PPKM Level 4 ini tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja namun juga Perkantoran. Sebagai mana telah disampaikan melalui surat edaran walikota yang berjualan atau buka Toko dibatasi sampai pukul 20.00 Wib dan itupun tingkat keramaian dan berkumpulnya pengujung harus dibatasi.

“Pihak kita juga melalui dinas dinas akan memberlakukan itu saat berkerja,berikut perkantoran perkantoran lain dan bahkan sorum mobil dan motor harus mengurangi berbagai mobilitas yang dapat menimbulkan kerumunan dan melanggar Protokol kesehatan,” tungkas Elman ST.

Sementara mewakili Kapolres, AKBP Siswandi Sik, SH, MH, Waka Polres Kompol Mario Invary SE menegaskan akan memproses para pelanggar PPKM.

“Itu akan ada aturannya semua, rapat terpadu yang kita lakukan hari ini akan melahirkan peraturan dari pak walikota. Jadi kalo memang ada yang tidak patuh artinya melanggar ketentuan dari pemkot, yang jelas dalam hal ini akan kami proses dan bisa diberi sangsi,” ujarnya.

Bagikan :

Pos terkait