PPKM Level IV Prabumulih Diberlakukan Senin, Ini Penjelasan Sekda dan Waka Polres

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH — Saat ini Kota Prabumulih masuk dalam status Zona Merah Covid-19. Dalam hal ini wacana bakal diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Mikro ke PPKM Level Empat (IV) akan segera diterapkan mulai Senin 26 Juli 2021 esok dan direncanakan selama 2 Minggu mendatang.

Dipusatkan di Ruang Rapat Mapolres Prabumulih, Sabtu (24/7/2021). Rapat Kordinasi Terpadu antara Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih dengan Polres dan Koramil akhirnya diputuskan, PPKM Level IV mutlak diberlakukan yang tentunya mengacu pada berbagai aturan dan ketentuan yang berlaku khususnya Surat Edaran Walikota dan Perda.

Mewakili Pemkot Prabumulih, Sekretaris Daerah (Sekda) Elman ST saat diwawancara usai pelaksanaan rapat, menjelaskan berbagai persiapan yang bakal pihaknya lakukan sebelum dan saat pelaksanaannya PPKM Level 4.

“Senin nanti PPKM level empat kita berlakukan, himbauan dan sosialisasi mengenai penerapan itu akan terus kita lakukan. Mengenai penyekatan dan Protokol Kesehatan tentunya lebih kita optimalkan pada pelaksananya nanti,” sebutnya.

Bagikan :

Pos terkait