“Korban menggunakan aplikasi me chat berjanji dengan salah satu pelaku Ari Hidayat alias Nikita di TKP, kemudian pada saat korban sedang berhubungan badan di dalam losmen tersebut, datang pelaku lainnya yakni Firmansyah alias Vera masuk ke dalam kamar korban dangan mengatakan bahwa yang berhubungan badan tersebut adalah adik korban dibawah umur,” terangnya.
Lebih jelas, pria yang akrab disapa Yai Darmawan ini membeberkan,bukan itu saja,bahkan para pelaku memukul korban dan merampas HP milik korban jenis Samsung A7 dan uang sebesar Rp 750.000,- milik korban kemudian kedua pelaku melarikan diri.
“Pada kasus ini mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Lexy warna biru sebagai barang bukti.Keduanya tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP,” pungkasnya.