Praktisi Hukum Minta Penegak Hukum Lidik Aktivitas Tambang Pasir di Desa Tungel

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, GAYO LUES – Praktisi hukum Kabupaten Gayo Lues, M Purba meminta penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, terkait adanya aktivitas penambangan pasir di Sungai Tungel Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues. Pasalnya kegiatan penambangan pasir yang berjalan kurang lebih satu bulan ini, diduga tidak mengantongi izin galian C namun tetap beroperasi, Selasa (22/6/2021).

“Kita bertanya-tanya apa keabsahan penambangan pasir itu. apakah sudah mengantongi izin atau belum. Sebagai penegak hukum Polres Gayo Lues, hendaknya dapat segera mengambil tindakan, jika memang penambang tersebut belum melengkapi surat-suratnya. Karena aktivitas galian C saat ini masih beroperasi,” ungkap praktisi hukum, M Purba ini.

Menurut Purba, apabila ada izin galiannya maka, akan menjadi salah satu penyumbang dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tapi bila tidak ada izin maka konsekuensi akan berdampak kepada kerusakan lingkungan, tentunya akan berimbas kepada masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Bagikan :

Pos terkait