BERITA TERKINI

Praktisi Hukum Minta Polres Gayo Lues Tersangka Kasus Korupsi Karantina Hafizh Ditetapkan dan Diumumkan

×

Praktisi Hukum Minta Polres Gayo Lues Tersangka Kasus Korupsi Karantina Hafizh Ditetapkan dan Diumumkan

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, GAYO LUES – Praktisi Hukum meminta Polisi Resort (Polres) Gayo Lues segera tetapkan dan umumkan Tersangka Kasus dugaan korupsi Makan minum Karantina Hafizh 2019, Senin (12/4/2021).

Praktisi Hukum, M Purba SH mengatakan, Polres Gayo Lues sebelumnya sudah menerima hasil audit penghitungan kerugian negara dari lembaga resmi yaitu BPKP Provinsi Aceh.

“Dilanjutkan, tahapan gelar perkara terkait kasus itu juga sudah selesai dilaksanakan dipolda Aceh dengan Dikreskrimsus Polda Aceh,” ungkapnya.

Menurutnya, bahwa setelah selesai proses gelar perkara di Polda Aceh pada (8/4) kemarin, sudah seharusnya polres Gayo Lues menetapkan sekaligus mengumumkan nama-nama tersangka dugaan kasus Korupsi makan minum karantina Hafidz tahun anggaran 2019.

“Terkait penetapan tersangka dalam perkara Korupsi makan minum Karantina Hafizh yang diduga merugikan negara 4 milyar tersebut sudah seharusnya ditahan oleh pihak polres sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” papar Praktisi Hukum itu.

Purba juga menambahkan, akan meminta Kapolda Aceh Cq Ditreskrimsus Polda Aceh untuk memantau kasus ini sampai tahap dua dikejaksaan setempat,kata purba kepada media ini.

“Sebab jika dibiarkan berlarut-larut maka kita kuatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Hal itu dilakukannya, demi penengakan hukum sudah seharusnya polres Gayo Lues melakukan tindakan-tindakan hukum agar kepercayaan masyarakat semakin tinggi terhadap penegak hukum yang tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi dikabupaten Gayo Lues.

“Tentunya demi menyelamatkan keuangan negara dari tangan-tangan yang diduga melakukan korupsi tersebut,” pungkas Purba yang juga Advokat Peradi itu.

Untuk diketahui, sebelumnya, dugaan kasus korupsi kegiatan Karantina Hafiz di Kabupaten Gayo Lues menghentak banyak kalangan, hingga menjadi perhatian masyarakat luas.

Dimana terendus dugaan praktik korupsi pada kegiatan makan minum pada saat itu. Adanya dugaan pemotongan biaya makan dari 18 ribu rupiah menjadi 10000 per sekali makan. Sedangkan, dalam sehari terdapat Tiga kali waktu makan dan dikalikan selama Tiga bulan kegiatan dengan jumlah peserta 1045 orang.adapun anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah sebesar 9,6 Milyar rupiah yang bersumber dari dana Otsus.