Praktisi Hukum Minta Polres Gayo Lues Tersangka Kasus Korupsi Karantina Hafizh Ditetapkan dan Diumumkan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, GAYO LUES – Praktisi Hukum meminta Polisi Resort (Polres) Gayo Lues segera tetapkan dan umumkan Tersangka Kasus dugaan korupsi Makan minum Karantina Hafizh 2019, Senin (12/4/2021).

Praktisi Hukum, M Purba SH mengatakan, Polres Gayo Lues sebelumnya sudah menerima hasil audit penghitungan kerugian negara dari lembaga resmi yaitu BPKP Provinsi Aceh.

“Dilanjutkan, tahapan gelar perkara terkait kasus itu juga sudah selesai dilaksanakan dipolda Aceh dengan Dikreskrimsus Polda Aceh,” ungkapnya.

Menurutnya, bahwa setelah selesai proses gelar perkara di Polda Aceh pada (8/4) kemarin, sudah seharusnya polres Gayo Lues menetapkan sekaligus mengumumkan nama-nama tersangka dugaan kasus Korupsi makan minum karantina Hafidz tahun anggaran 2019.

“Terkait penetapan tersangka dalam perkara Korupsi makan minum Karantina Hafizh yang diduga merugikan negara 4 milyar tersebut sudah seharusnya ditahan oleh pihak polres sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” papar Praktisi Hukum itu.

Bagikan :

Pos terkait