MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon, tersangka Slamet Eks mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Palembang, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, akhirnya ditolak hakim tinggal Pitriadi SH MH, Rabu (23/8/2023).
Dihadapan pihak pemohon Eks Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Palembang, Slamet melalui kuasa hukumnya Prengky Adiatmono SH dan pihak termohon tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, hakim tinggal Pitriadi SH MH, membacakan Amar putusan praperadilan.
“Mengadili, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon,” tutur hakim tunggal saat membacakan putusan.
Sebelumnya dalam perkara ini Slamet yang merupakan Eks Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Palembang bersama Arfani selaku Ketua Komite SMAN 19 Palembang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan di SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022.
Penetapan para tersangka tersebut, didasari dengan adanya dua alat bukti yang telah dimiliki oleh tim penyidik antara lain keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli.
Penyidik Kejari Palembang mengenakan pasal terhadap kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.














