Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Program Sembako di Kabupaten OKI di Tengah Masa Transisi New Normal

×

Program Sembako di Kabupaten OKI di Tengah Masa Transisi New Normal

Sebarkan artikel ini

Reporter : Rachmat Sutjipto

OGAN KOMERING ILIR, Mattanews.co –Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako berhak memperoleh komoditas sembako berkualitas.

Agar mutu terjaga, warga diperbolehkan memilih e-warung lainnya.

Apabila sejumlah pangan yang diterima sebesar Rp200.000 tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan oleh Kementerian Sosial.

Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Harry Putra mengatakan, dalam pemenuhan tuntutan kualitas pangan tersebut, e-warung harus lebih selektif dalam menentukan pemasok kebutuhan pangan bagi rumah tangga miskin secara mandiri.

“Artinya, e-warung dan warga memiliki kebebasan yang sama dalam memilih sejumlah komiditas. Dengan begitu, intervensi dari oknum suplier dapat dihindari,” terangnya, di Kayuagung, Senin (8/6/2020).

Harry menerangkan, tidak ada aturan secara eksplisit yang mengharuskan pengadaan komoditas sembako pada e-Warung harus dari penyelia tertentu.

Dia menyebutkan, pengadaan tersebut diserahkan pada mekanisme pasar. Dimana yang terbaik mempunyai nilai lebih dibandingkan kompetitor lainnya.

“Pengadaan bahan sembako, murni kebijakan dari e-Warong untuk mencari harga terendah dibawah harga pasar. Serta tidak mengarahkan harus kemana, yang penting sebisa mungkin kualitasnya terpenuhi,” ucapnya.

Kendati merupakan kewenangan bank dalam penetapan e-warung yang berasal dari usaha mikro, kecil dan koperasi, pasar tradisional, warung, toko kelontong dan e-Warong KUBE.

Lalu, warung Desa, Rumah Pangan Kita (RPK), Agen Laku Pandai, Agen Layanan Keuangan Digital (LKD) yang menjual bahan pangan, atau usaha eceran lainnya.

Namun menurutnya, tidak serta merta ditentukan sepihak oleh bank. Melainkan harus mengacu sesuai mekanismenya yang diatur,dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020,

“Pengelola e-Warung harus harus sesuai kesepakatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai end user, yang mana bank tidak serta merta punya kewenangan penuh menunjuk pengelola warung.” ucapnya.

Untuk memastikan tersebut, pihaknya akan mengevaluasi standarisasi e-warung yang telah beroperasi selama ini. Evaluasi ini sendiri.

Ia menjelaskan, dimulai dari teknis perekrutan sampai teknis pelaksanaannya.

Karena menurut pria penggemar otomotif ini, bukan tidak mungkin terdapat pengelola e-Warung. Yang justru tidak punya keahlian dibidangnya namun dipaksakan menjadi e-warung untuk tujuan tertentu.

“Evaluasi ini jelas perlu dilakukan. Bukan untuk mencari kekurangan, tetapi tak lebih untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan urusan pangan bagi warga yang tergolong belum mampu dilaksanakan sesuai ketentuan,” tuturnya.

Selain itu pula, selama ini kajian terhadap e-warung ini belum tersedia dengan baik.

Sehingga hak warga memperoleh sembako sesuai kebutuhan KPM yang di dalamnya memuat jenis, kualitas, serta jumlah berikut harga dan lainnya belum terjamin sepenuhnya,

“Keberadaan supplier membangun kerjasama dengan penyalur cukup signifikan, untuk memastikan ketersediaan barang bisa dinikmati tepat waktu dan jumlah oleh warga miskin penerima manfaat,” ujarnya.

Ditempat berbeda, Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKI Reswandi secara teknis menjelaskan, Kemensos melakukan transformasi berupa bantuan untuk Rumah Tangga Miskin (RTM) yang diberikan untuk berupa komoditi sembako.

Sebelumnya, program ini bernama Ranstra, berubah menjadi BPNT dan kini menjadi Program Sembako.

“Pengembangan program bantuan sosial pangan dari Kementerian Sosial (Kemensos) mulai awal 2020 telah mengubah Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) menjadi program Sembako,” katanya.

Dijelaskannya, program sembako adalah bantuan senilai Rp150.000 per bulan. Lalu mengalami kenaikan pada bulan Maret, menjadi Rp200.000 selama 6 bulan.

Sedangkan untuk bahan pangan program sembako ini sendiri, menurut mantan Kabag Kesra tersebut, ketersediaan pangan harus memenuhi sumber karbohidrat yang terdiri dari beras, atau bahan pangan lokal seperti sagu dan jangung pipilan.

“Kemudian harus memenuhi sumber protein hewani seperti
telur, ayam/ikan. Serta sumber protein nabati kacang-kacangan, dan terakhir, sumber vitamin serta mineral seperti sayur mayur dan buah-buahan,” bebernya.

Mengenai mekanisme pengadaan barang di e-Warong ini sendiri, ia mengaku peranan aktif penyelia lokal sudah sesuai dengan spirit dalam pemberdayaan pelaku kegiatan usaha di wilayah lokal masing-masing.

Selain menggandeng penyelia atau petani lokal dalam memenuhi pasokan bahan pangan, lanjutnya, e-warung tidak tergantung hanya kepada salah satu suplier saja.

Tapipi bisa mencari ke berbagai sumber termasuk dari sumber-sumber potensi lokal yang ada.

Terlebih lagi, menurut nya, stok beras Kabupaten OKI, terbilang surplus dalam beberapa tahun belakangan,

“Mekanisme penyediaan komoditi program sembako diserahkan sepenuhnya ke e-Warong. Pihaknya sebatas mengawasi dan memastikan kualitas dan kuantitas komoditas yang disalurkan sebagai bantuan bagi penerima,” ungkapnya.

Editor : Nefri