Reporter : Hany
PALEMBANG, Mattanews.co – Penetapan pajak makanan di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) yang dibebankan konsumen, sampai saat ini masih belum menemukan titik terangnya.
Akhirnya Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu (FK-PKBP) Sumsel menyambangi kantor Wali Kota (Wako) Palembang dan menggelar aksi di depan halaman kantor, pada hari Senin (2/3/2020).
Ratusan pelaku kuliner yang tergabung dalam FK-PKBP Sumsel ini, mengaku keberatan dari kebijakan Pemkot Palembang.
Perda Kota Palembang tersebut mendefinisikan restoran sebagai usaha kuliner secara umum seperti warung makan, warung tenda dan penjajah makanan dengan sepeda dan motor pun dapat dikategorikan sebagai restoran.
Koordinator lapangan Muhammad Ismail mengungkapkan, para pelaku kuliner merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.
Mereka tidak ingin menjadi seperti ‘ayam potong’ yang nasibnya ditentukan oleh pedagang yang bisa dipotong kapan pun.
Menurutnya, seharusnya ada klasifikasi yang menentukan pajak yang layak untuk pelaku kuliner, tidak semuanya disamaratakan.
“Pihak Pemkot Palembang dalam penetapan pajak kepada konsumen itu pun tidak tepat sasaran. Sebab semua konsumen ini merupakan dari segmen menengah ke bawah. Ketentuan pajak 10 persen merupakan angka yang terlalu tinggi jika diambil dari omset,” ucapnya.
Ketua FK-PKBP Sumsel Idasril menuturkan, tahapan-tahapan sudah dilakukan mereka, mulai dari mengunjungi mulai dari Ombudsman, DPRD Kota Palembang, termasuk meminta masukan dari para Ulama.
“Kami menyesalkan kepada pihak pemkot, seolah-olah kami ini tidak ada, padahal kita menyuarakan ini sudah hampir 7 bulan,” katanya.
Tuntutan mereka hari ini untuk bertemu Wako Palembang secara langsung, tetapi Harnojoyo tidak ada di tempat menurut keterangan.
Mereka pun akan menunggu sampai 3 hari kedepan, dan akan terus melakukan konsolidasi.
“Tentu ini akan kami sampaikan kepada kawan-kawan pelaku kuliner yang tepatnya hari Kamis (5/3/2020), akan ada audensi dengan Wako Palembang sesuai janji Sekda Ratu Dewa,” ujarnya.
Dia berharap ini jangan cuma janji, ini adalah kenyataan karena tuntutan mereka jelas sekali harus ada pengklasifikasian.
Terutama terhadap usaha restoran, restoran yang seperti apa yang termasuk klasifikasi.
Mereka pun tidak menolak pajak 10 persen. Tapi ini tidak mungkin dipukul rata semua sama, seperti contoh di restoran mal, restoran Hotel sangatlah wajar disebut restoran.
“Jadi bukan hanya omzet tetapi klasifikasi ini yang perlu dibenahi, kalau semua sudah dibenahi dan sesuai klasifikasinya tentu tidak menjadi masalah,” ucapnya.
Menurut usulan revisi yang mereka baca, tidak ada tertulis klasifikasi yang diajukan Pemkot melalui Badan Pendapatan Pemerintah Daerah (BPPD) Palembang.
Editor : Nefri














