BERITA TERKINI

PSBB Berlaku di Jakarta, Naik Motor Tak Boleh Boncengan

×

PSBB Berlaku di Jakarta, Naik Motor Tak Boleh Boncengan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA,Mattanews.co – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di DKI Jakarta. Peraturan diterapkan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19). Salah satunya pengendara sepeda motor dilarang untuk berboncengan, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020.

Aturan ini merupakan pelaksanaan protokol kesehatan mengenai jaga jarak aman (physical distancing). Kendaraan pribadi, misalnya minibus (kapasitas) 6 orang, ini cuma boleh diisi 3 orang. Untuk roda dua, tidak boleh berboncengan karena itu melanggar pshycal distancing. Jadi boleh satu orang aja,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Rabu (8/4/2020).

Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan keputusan yang paling baik yang diambil oleh Pemerintah agar tidak lagi terjadi penularan Virus Corona (Covid-19). Dengan demikian, upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona dapat berjalan efektif.

“Saya berharap kepada masyarakat untuk mematuhi karena semua inu demi kepentihan masyarakat, kita bersama-sama untuk memerangi Virus Corona (Covid-19),” tuturnya.

Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku efektif pada Jumat (10/4/2020). Keputusan ini diambil dalam rapat Forkopimda pada Selasa malam kemarin.

Dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan aturan pembatasan, antara lain transportasi umum yang hanya boleh beroperasi dari jam 6 pagi – 6 sore. Selain itu, penumpang kendaraan umum juga dibatasi jumlahnya.

Editor : Poppy Setiawan