BERITA TERKINI

PSBB DKI Jakarta Berlaku, Ini Yang Dilarang Atau Tidak !

×

PSBB DKI Jakarta Berlaku, Ini Yang Dilarang Atau Tidak !

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA,Mattanews.co– Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan Virus Corona (Covid-19).

Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam Surat Keputusan Menkes itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta mulai berlaku sejak Selasa, 7 April 2020, kemarin

Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), telah memberikan tuntunan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu daerah.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan selama masa inkubasi terpanjang atau selama 14 hari. Jika masih terjadi penyebaran dengan ditemukan kasus baru Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat diperpanjangdalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Berikut ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan di daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB).

1. Peliburan Sekolah
Mengenghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah. Kegiatan di semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya dibatasi. Ketentuan ini dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

2. Peliburan Tempat Kerja
Merupakan pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah. Ketentuan ini tidak berlaku bagi kantor atau instansi tertentu seperti kantor pemerintah, instansi TNI/Polri, Bank Indonesia, lembaga keuangan dan perbankan, utilitas publik seperti bandara & pelabuhan, serta perusahaan publik lainnya.
Toko-toko yang berhubungan dengan kebutuhan pokok, bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, media cetak dan elektronik, layanan internet, pengiriman barang pokok termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis juga mendapatkan pengecualian dari ketentuan tersebut. Selain itu ketentuan tidak berlaku bagi pompa bensin, LPG, layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta, layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

3. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum. Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan). Pengecualian kegiatan keagamaan seperti kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

4. Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas
Pembatasan dalam bentuk pembatasan tempat atau fasilitas umum dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, kecuali supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Pengecualian juga bagi fasilitas pelayanan kesehatan, hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat Covid-19, tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

5. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya.

6. Pembatasan Moda Transportasi
Semua layanan transportasi yang mengangkut penumpang dan barang baik udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.

7. Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus Terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan-kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung dengan cakupan kegiatan operasi militer dan kegiatan operasi Polri. Kegiatan operasi militer yang dimaksud mencakup kegiatan operasi militer perang dan kegiatan operasi militer selain perang, kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI dalam rangka menghadapi kondisi darurat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kegiatan operasi Polri yang dimaksud meliputi kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun kewilayahan, kegiatan kepolisian yang dilaksanakan unsur kepolisian untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) dan egiatan rutin kepolisian untuk tetap terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Editor : Poppy Setiawan