PT BIS Diduga Babat Kawasan Mangrove untuk Bangun SPBE

“Kewenangan penerbitan izin area hutan lindung berada di pemerintah daerah. Kenapa diizinkan pembangunan di kawasan itu. Kalau tidak ada izin, itu pidana. Kalau pun ada penerbitan izin lingkungan, sudah dipastikan itu tidak sesuai dengan tata ruang. Izin lingkungan seharusnya tidak boleh diberikan,” tegas Ridho lagi.

Terpisah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Lingkungan Hidup membantah telah mengeluarkan izin lingkungan kepada PT Bukit Intan Sejahtera (BIS) untuk membangun Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Juru Seberang Kabupaten Belitung. Menurut Kepala DLH Babel, Eko mengatakan izin lingkungan SPBE Juru Seberang masik dalam kewenangannya DLH Kabupaten Belitung.

“Untuk SPBE itu tidak ada peran pemerintah provinsi. Kalau status kawasan hutan infonya bisa ke Dinas Kehutanan Provinsi. Namun untuk izin lingkungannya kewenangan di DLH Belitung,” ujar Eko pada sejumlah awak media, Senin, 14 Desember 2020.

Eko menuturkan, pemerintah provinsi baru mempunyai kewenangan untuk izin lingkungan apabila lokasi berada diantara dua kabupaten atau di perairan dengan jarak 0-12 mil.

Bagikan :

Pos terkait