Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Dua Panitia Pembebasan Lahan PT Dian Sakti, tidak pernah menyentuh tanah milik Herman seluas 3 hektare, Jalan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang, sebelum ada penyelesaian atau ganti rugi. Pernyataan tersebut diungkap oleh dua panitia sekaligus Ketua RT setempat, Senin (11/09/2018).
“Status saya waktu itu bekerja di PT Dian Sakti, pak. Setahu saya, sejak tahun 2013 lalu, status tanah itu ada tumpang tindih, kami selaku panitia tidak sanggup menyelesaikannya. Oleh karena itu, tanah Pak Herman tidak sedikitpun kami sentuh. Kami takut salah kebijakan,” ungkap Iskandar, yang juga sebagai Ketua RT 20 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati, saat diwawancarai wartawan.
Disinggung mengenai pembahasan ganti rugi dari pihak PT Dian Sakti, Iskandar menambahkan sampai saat ini belum ada ganti rugi atas tanah milik Herman.
“Sebelumnya memang tanah ini terbengkalai atau tidak ada aktifitas apa-apa. Kami yang berkerja disini, diajak manager lokal menyelesaikan masalah ini, memberikan kompensasi. Khusus tanah Pak Herman, yang belum ada penyelesaian, kami tidak berani,” tandasnya.
Sementara Ketua RT 36, Ari saat dibincangi mengatakan dirinya ditunjuk sebagai panitia pembebasan lahan PT Dian Sakti tahun 2013-2014.
“Memang kami panitia pembebasan lahan yang diketuai Pak Sapawi. Setahu saya, memang tim kami tidak pernah menyentuh tanah milik Pak Herman, sebelum ada penyelesaian atau ganti rugi. Masalah itu memang belum selesai,” tambahnya.
Editor : Anang