* Terkait Pemeriksaan Proses Pembebasan Tanah di Kelurahan Kemang Agung
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Menindaklanjuti Surat Ombudsman tentang Pertemuan Penyelesaian Laporan yang telah disampaikan, Kadivre III PT KAI (Persero), Yuskal Setiawan, hadir dengan didampingi seluruh pejabat yang membidangi, Senin (2/10/2023).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kapuspen Operasional Sumatera, Fitriyadi, Project Director 12, Raden M Tomy, Manajer Aset Reza Wahyudi, Manajer Hukum, Ikbal dan Manajer Humas, Aida Suryanti.
Kehadiran tim lengkap ini, menurut Yuskal adalah bentuk rasa hormat PT KAI kepada Ombudsman, yang sebagaimana diketahui adalah Lembaga negara yang memang tugasnya mengawasi pelayanan, termasuk pelayanan transportasi oleh KAI. Disamping itu, dengan menghadirkan seluruh pejabat diharapkan PT KAI dapat memberikan keterangan yang diperlukan secara lengkap, agar bersama-sama dapat menemukan solusi terbaik.
Dalam permintaan keterangan, Yuskal mengatakan, proses yang dilakukan kepada warga di Kelurahan Kemang Agung, adalah penertiban dan bukan pembelian, sehingga nominal uang yang diberikan disebut kompensasi, bukan ganti rugi.