Selanjutnya, Ombudsman juga memberi perhatian soal pelibatan pihak-pihak yang melakukan pengukuran dan negosiasi di lapangan. Sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, semua petugas layanan wajib dilengkapi dengan atribut dan legal standing yang menunjukkan, bahwa petugas tersebut benar merupakan petugas yang berwenang memberikan suatu pelayanan.
Pada praktiknya, masyarakat mengeluhkan bahwa petugas yang turun ke masyarakat bukan dari PT. KAI, namun ada juga warga lokal yang disebut-sebut sebagai oknum masyarakat yang diragukan kompetensinya.
Dalam pertemuan tersebut, PT KAI juga memaparkan sejumlah aturan yang menjadikan dasar dari pekerjaan yg telah dilaksanakan, bahkan dipaparkan juga bahwa dari total rencana 100 % penertiban lahan aset yang dilakukan, baik dengan masyarakat atau pihak lainnya, 80% telah menerima dengan musyawarah mufakat, tinggal 20% lagi yang masih berproses.
Ombudsman juga meminta Salinan beberapa data dan dokumen yang diperlukan dari PT KAI, untuk ditelaah lebih lanjut oleh tim pemeriksa. Selanjutnya direncakanan akan dilakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan pihak terkait. Rill