BERITA TERKINIHEADLINEPOLITIK

PT MHP Dituding Caplok Lahan Hak Warga

×

PT MHP Dituding Caplok Lahan Hak Warga

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO. OKU TIMUR – Masyarakat yang tergabung dalam tiga Kelompok tani hutan di kota Martapura, Kabupaten OKU Timur, ancam akan melakukan aksi massa ke PT Musi Hutan Persada (MHP).

Ancaman aksi massa ini terkait hak masyarakat atas kepemilikan tanah yang mencapai total sekitar 300 hektar yang dicaplok PT MHP.

PT Musi Hutan Persada diduga telah mengangkangi SK Perdirjen Perhutanan Sosial dan Kementerian Lingkungan (PSKL) yang dituangkan dalam dasar hukum dengan nomor P12/PSKL/SET/PSL.0/11/2016 tentang Verifikasi permohonan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan.

”Kami akan melakukan aksi massa di lokasi itu, dan bila perlu kami akan blokade akses jalan,” kata Andi, salah satu perwakilan masyarakat yang ditemui di Dinas Perkim.

”Karena sejak tahun 2017 SK itu keluar, sampai sekarang seperti tidak ada kelanjutan dari pihak PT MHP. Makanya kami datang hari ini ke Dinas Perkim untuk minta kejelasan dari pemerintah.”Imbuhnya.

Andi merincikan luas lahan yang di caplok 318 hektar peruntukannya, antara lain program Membangun Hutan Rakyat (MHR) untuk Kelompok tani hutan Tunas Jaya seluas 116 hektar. Kemudian, Kelompok Tani Hutan Mawar Wangi 81 hektar dan Kelompok tani hutan Suka Makmur seluas 119 hektar.

”Dua kelompok tani yang terakhir merupakan izin yang tertunda karena PT MHP sepertinya tidak mau mematuhi SK Kementerian Kehutanan. Buktinya, sejak 2017 hingga sekarang lahan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat masih tetap ditanami pohon kertas oleh pihak perusahaan,” cetusnya.

Sementara, Kepala Dinas Perkim OKU Timur, Danan Rahcmat, mengatakan akan mempelajari lebih lanjut terkait permasalahan ini.

”Tadi kata perwakilan masyarakat sudah sempat komunikasi dengan pak Bupati, maka kemungkinan dalam waktu dekat dinas Perkim akan mengirimkan surat ke Pokja Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.