* Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan UBD
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan penggelapan UBD (Universitas Bina Darma) masih terus bergulir. Meskipun Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menguatkan putusan sela, namun tidak mengubah status dua pengurus yayasan, Linda Unsriana dan Ferly Corly sebagai terdakwa, Sabtu (4/10/2025).
“Statusnya masih tetap sama. Keputusan Hakim Tinggi tidak mengubah status Linda Unsriana dan Fery Corly, sebagai terdakwa, termasuk dalam putusan banding yang menguatkan putusan hakim tingkat pertama, mengabulkan penangguhan penuntutan dan penahanan keduanya,” jelas Humas PT Palembang, Edward Simamarta SH LLM CTC, ketika dikonfirmasi wartawan.
“Kalau dikuatkan, berarti apa yang ada di PN, begitu juga keadaannya di PT,” tandasnya.
akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang lakukan perlawanan hukum atas putusan banding kasus tindak penggelapan dalam jabatan Yayasan Universitas Bina Darma Palembang, menyeret dua pengurusnya, Linda Unsriana dan Fery Corly, Jum’at (03/10/2028).
Perlawanan hukum JPU dilakukan, setelah hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan putusan sela hakim tingkat pertama pada Senin (29/09/2025) lalu.
”Bidang Pidum Kasasi,” terang Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (03/10/2025).
Vanny menjelaskan, dengan upaya perlawanan atas putusan tersebut, JPU kini tengah mempersiapkan memori kasasi.














