Puasa Hari Pertama, Berikut Jadwal Imsakiyah Ramadan 1442 H/2021 M Untuk Wilayah DKI Jakarta dan Kota Besar di Indonesia

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah selama bulan puasa. Misalnya, salat Tarawih, tadarus, dan lainnya. Seluruhnya bisa dilaksanakan di masjid atau mushala di daerah dengan zona penularan Covid-19 kuning (rendah) dan hijau (tidak terdampak).

Masyarakat diminta untuk mematuhi protokol kesehatan saat mengikuti kegiatan shalat wajib atau shalat Tarawih di masjid atau musala. Mulai jaga jarak, rajin cuci tangan, hingga memakai masker. Para takmir masjid juga diminta menegakkan protokol kesehatan secara disiplin.

Bagikan :