Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Puluhan Ribu HP Ilegal Dimusnahkan, Ini Pesan Walikota Palembang

×

Puluhan Ribu HP Ilegal Dimusnahkan, Ini Pesan Walikota Palembang

Sebarkan artikel ini

Reporter: Daud

PALEMBANG, Mattanews.co – Pemusnahan barang bukti ilegal perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan Hukum tetap (INKRACHT) pada kejaksaan Negeri Palembang, di Jalan Gubernur H. Bastari Jakabaring Palembang, Jum’at (7/8/2020).

Walikota Palembang H. Harnojoyo mengungkapkan, dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini Pemerintah Kota Palembang sangat mengapresiasi semua baik itu Beacukai, Pangadilan, Kejaksaan Negeri Kota Palembang dan masyarakat yang hari ini berhasil dimusnahkan kurang lebih 43000 item HP dan Iped dari berbagai jenis merek.

Dapat dibayangkan dengan barang yang sebanyak ini jika sampai kepada masyarakat tentu banyak dirugikan, lantaran dengan barang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kwalitasnya.

“Untuk itu kami dari pemerintah Kota Palembang sangat mengapresiasi ini semua,  tentu dengan adanya kejadian ini diharapkan kepada masyarakat agar dapat lebih berhati-hati lagi dalam memilih produk,” ujar Walikota.

“Jangan hanya murah jadi bisa merugikan diri sendiri karena dari harga bisa menjamin kualitas barangnya,” imbuhnya.

Lanjut Harnojoyo mengatakan, tentu dengan adanya ini kedepan perlu adanya edukasi kedepan bagi masyarakat agar tidak mudah lagi tergiur dengan barang-barang yang murah yang tidak jelas kualitasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palembang Asmadi SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sendiri melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki Hukum tetap (INKRACHT).

“Ada kurang lebih 43000 jenis pada umumnya Handphone Seluler, laptop, Ipad, dan aksesoris HP lainnya dengan berbagai macam merk yang merupakan produk dari Cina,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini sendiri merupakan putusan pengadilan dari 1 1/2 bulan yang lalu dengan dua tersangka.

“Untuk masalah kerugian kita tidak dapat perkirakan totalnya, karena ini merupakan barang penyelundupan dan bukan termasuk barang yang legal yang memang sudah ada harga jualnya,” pungkasnya.

Editor: Fly