MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Muntawi melalui tim kuasa hukum Defi Iskandar SH MH adukan salah satu petugas ukur, Pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN) Banyuasin, AL ke BPN Banyuasin, tembusan Mentri Agraria, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Inspektorat Jendral Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI, atas dugaan pungli, Jumat (27/1/2023).
“Kejadian berawal saat klien kami bermaksud memecah surat tanah, sertifikat hak milik nomor : 7864 tanggal 23 November 2009 seluas 9.126 M2 di wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatran Selatan,” jelas Defi Iskandar SH MH, saat dibincangi wartawan media ini di Kantor Hukum Law Office Defi Iskandar SH MH dan Partner.
Advokat Defi menjabarkan, kliennya mendapatkan kabar dari NV, melalui chat WhatSapp oknum BPN Banyuasin, bagian pengukuran, AL.
“Dalam chat tersebut, AL meminta uang sebesar Rp 2,5 juta untuk kepengurusan surat tersebut. Setelah uang diberikan, pemecahan surat sertifikat itupun tak kunjung usai,” ungkapnya.