MATTANEWS.CO, MUBA – Pj Kepala Desa Talang Buluh Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin EM (46), mengaku menjadi korban perampokan pada Kamis (23/9/2021) lalu.
Namun, berkat kerja keras polisi peristiwa itu terbukti hanyalah rekayasa EM, kini EM ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kapolres MUBA, AKBP Alamsyah Palupessy mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 08.00 WIB di jalan paket VIII Desa Talang Buluh Kecamatan Batang Hari Leko, dilakukan dua orang pelaku yang tidak diketahui identitasnya.
“Kedua pelaku melalukan aksinya dengan cara menghentikan sepeda motor yang dikendarai EM, kemudian menodongkan senjata api rakitan jenis pistol ke.arah dada dan kepala EM,” katanya, Rabu (29/9/2021).
Kemudian, lanjut kapolres, EM langsung membuka tas slempang yang dipakainya, dan uang tunai sebanyak Rp38.700.000, lalu dibawa oleh pelaku dan kedua pelaku langsung melarikan diri.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan dari saksi, terdapat beberapa kejanggalan atas peristiwa yang dilaporkan oleh EM tersebut. Penyidik terus mendalami kasus ini, hingga akhrinya terbukti, EM yang merupakan Pj Kades Talang Buluh ini terbukti merekayasa laporan palsu,” ujarnya.
Alamsyah menerangkan, tersangka EM berhasil diamankan Selasa (28/9/2021). Ia mengakui telah membuat laporan palsu. Karena terdesak kebutuhan sehari-hari, dan untuk menutupi dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa yang telah dihabiskan oleh tersangka untuk berfoya-foya.
“Barang bukti yang berhasil disita yaitu laporan polisi model B, BA Introgasi, sp lidik, LHP, 1 unit sepeda motor merk kawasaki klx 150 warna hijau tanpa nopol, 1 unit handphone merk Samsung tipe J2 Prime warna hitam, 1 buah tas jenis selempang terbuat dari kulit warna hitam, uang sebesar Rp38.055.000,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 242 ayat 1 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)














