MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pemerintah kabupaten Tulungagung menerima penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2022 kategori Nindya dalam sebuah acara hybrid bertempat di Hotel Novotel Kota Bogor, Jawa Barat yang diikuti oleh seluruh kabupaten atau kota di Indonesia, baik secara luring maupun daring, Jum’at (22/7/2022).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E., M.Si., lebih dikenal Bintang Puspayoga menyerahkan langsung penghargaan kepada Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M.
Orang Nomor 1 Kabupaten Tulungagung menyebut anak sebagai generasi penerus dan potensi bangsa harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dalam suatu lingkungan yang layak.
Maryoto berpesan bahwasannya dalam penyelenggaraan Tulungagung menuju kabupaten layak anak dimulai dari awal tahap awal hingga akhir terkait pandangan, suara, pendapat dan aspirasi anak harus diperhatikan dan dipertimbangkan.
“Perlindungan anak merupakan tanggungjawab semua pihak, sehingga diperlukan peran semua stakeholder termasuk pentahelix sebagai upaya mewujudkan perlindungan anak untuk Tulungagung menuju kabupaten layak anak,” kata Bupati Maryoto kepada mattanews.co di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Sabtu (23/7/2022) Siang.
“Pada intinya, dalam pelaksanaan program maupun kegiatan yang dilakukan pemangku kepentingan, anak terlibat dan dilibatkan secara langsung,” imbuhnya.
Maryoto mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pemenuhan indikator untuk KLA Tahun 2022.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan semua pihak termasuk Kecamatan dan Desa yang telah bekerjasama dan bekerja keras sehingga Tulungagung berhasil mempertahankan penghargaan KLA kategori Nindya hingga keempat kalinya,” ucap Maryoto.
Lebih lanjut Maryoto menjelaskan dalam sambutannya, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, menyampaikan dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia berkualitas dan berdaya saing sebagaimana yang ditargetkan dalam RPJMN 2020-2024, semua pihak harus menyatukan kekuatan memenuhi hak dan melindungi anak-anak Indonesia, mengingat jumlah anak 30% dari seluruh jumlah penduduk.
Pemenuhan hak dan Perlindungan khusus anak juga merupakan amanat konstitusi Undang-Undang Dasar Negara RI, KHA dan UU Perlindungan Anak. Sehingga secara hukum Indonesia terikat secara yuridis dan politis untuk mengimplementasikannya.
“Secara umum anak memiliki empat hak dasar anak. Yakni hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak mendapatkan perlindungan dan hak partisipasi. Hak ini harus dipenuhi dengan mengintegrasikan seluruh sistem yang melingkupi anak seperti keluarga, sekolah dan masyarakat,” terangnya.
“Sesuai Pasal 21 ayat 4 dan 5 UU Nomor 35 tahun 2014 menyebutkan Pemda berkewajiban dan bertanggungjawab mendukung dan melaksanakan kebijakan Nasional dalam penyelengaraan perlindungan anak di Daerah melalui pembanguan Kabupaten Layak Anak agar bisa berkembang sesuai potensi dan kearifan lokal Daerah,” sambungnya.
“Sedangkan untuk ditetapkan sebagai KLA, kabupaten/kota dengan komitmen tinggi mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang harus memenuhi 24 Indikator dari 5 Klaster. Kelima klaster yang harus dipenuhi adalah Hak Sipil Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, dan Perlindungan Khusus”, kata Maryoto menambahkan.
Penghargaan KLA Tahun 2022 lebih dalam Maryoto memaparkan diberikan kepada 312 Kabupaten maupun Kota dalam kategori 8 Utama, 66 Nindya, 117 Madya, 121 Pratama.
“Adapun pada tahun 2022 ada penambahan untuk kabupaten atau kota yang berhasil meraih penghargaan dari 275 pada tahun sebelumnya menjadi 312. Hal ini bertanda semakin meningkat kesadaran Pemerintah daerah dalam pemenuhan Hak dan Perlindungan anak,” tandasnya.














