MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Raimar Yousnaidi dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde divonis pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dalam sidang yang digelar Jumat (13/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raimar Yousnaidi selama 5 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta. Apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir. Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa Raimar Yousnaidi dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Tim penasihat hukum terdakwa, Jauhari SH MH, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Untuk saat ini kami masih menyatakan pikir-pikir. Dalam waktu dekat akan diputuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga,” ujarnya usai persidangan.
Menurut Jauhari, terdapat sejumlah poin penting dalam amar putusan majelis hakim yang menjadi catatan bagi tim penasihat hukum.
Salah satunya berkaitan dengan pokok perkara yang dinilai bermula dari perjanjian Build Operate Transfer (BOT) terkait pengelolaan kawasan Pasar Cinde.
Ia menilai perjanjian BOT tersebut tidak dijadikan pertimbangan secara utuh oleh majelis hakim karena dianggap tidak dibuat di hadapan notaris. Padahal, menurutnya, perjanjian di bawah tangan tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang disepakati oleh para pihak.
“Pokok persoalan sebenarnya adalah perjanjian BOT. Namun perjanjian itu tidak dianggap sebagai sebuah perjanjian karena tidak dibuat di hadapan notaris, padahal itu tetap merupakan bentuk kesepakatan para pihak,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa perkara perdata yang berkaitan dengan perjanjian tersebut hingga saat ini masih dalam proses persidangan.
“Perkara perdatanya masih berjalan. Jika nantinya putusan perdata memenangkan kami, tentu ini akan menjadi pertanyaan besar terhadap perkara pidananya,” ujarnya.
Jauhari juga menilai terdapat fakta-fakta persidangan yang menurutnya belum sepenuhnya menjadi pertimbangan majelis hakim, di antaranya terkait posisi salah satu pihak yang disebut hanya menjalankan kuasa dan bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan utama dalam pengambilan keputusan.
“Yang bersangkutan hanya menjalankan kuasa, bukan sebagai direktur. Direktur perusahaan pada saat itu masih ada. Jadi ada hal-hal yang menurut kami perlu dicermati kembali,” jelasnya.
Dalam putusan tersebut, terdakwa juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta. Namun menurut penasihat hukum, uang tersebut bukan berasal dari kerugian negara, melainkan disebut sebagai hasil penjualan lapak yang diklaim sebagai komisi.
“Uang Rp100 juta itu bukan dari kerugian negara, tetapi disebut sebagai hasil penjualan lapak. Sedangkan nilai kerugian negara yang disebutkan sekitar Rp98 miliar berasal dari perhitungan kerusakan bangunan cagar budaya Pasar Cinde berdasarkan keterangan saksi ahli,” ungkapnya.
Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan masih akan mempelajari secara menyeluruh amar dan pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.














