BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Rainmar dan Edi Hermanto Resmi Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka

×

Rainmar dan Edi Hermanto Resmi Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Perkara Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tersangka Rainmar Yosnaidi dan terpidana Edi Hermanto jalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim Pidsus Kejati Sumsel, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi mangkraknya pembangunan dan revitalisasi pasar cinde dengan kontraktor PT.Magna Beatum, Kamis (3/7/2025).

Keduanya resmi jalani pemeriksaan sebagai tersangka, usai ditetapkan oleh tim Pidsus Kejati Sumsel sebagai tersangka bersama dengan Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel dua periode.

Dari keterangan Venny Yulia selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel menjelaskan, kedua tersangka hari ini resmi jalani pemeriksaan sebagai tersangka, keduanya jalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

“Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan RY selaku Kepala Cabang PT MB, keduanya dicecar lebih kurang 20 pertanyan terkait dugaan korupsi mangkraknya pembangunan dan revitalisasi pasar Cinde,” urainya.

Sebelumnya pada Rabu 2 Juli 2025 kemarin, tim Pidsus Kejati Sumsel menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut, diantaranya, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto, Rainmar Yosnaidi dan Aldrin Tando Direktur PT MB.

Modus operandi dalam perkara ini adalah, bermula adanya rencana pemanfaatan Aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games tahun 2018, selanjutnya disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).

Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra BGS tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan, kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde, dan terdapat juga aliran dana dari Mitra Kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Atas perbuatan para tersangka, melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.