Ramdan Juniar: Tempat Wisata Tak Berizin, Ini Contoh Nggak Benar

Ramdan Juniar

Ramdan menjelaskan, berdasarkan pemberitaan media, Wisata Taman Air Gulampok ternyata belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang saat ini disebut persetujuan bangunan gedung (PBG).

Berdasarkan aturan yang ada, ujar Ramdan, sebelum mendirikan bangunan harus mengurus PBG terlebih dahulu. Jika sudah ada baru boleh membangun gedung ataupun bangunan.

“Jangan karena anggota dewan yang punya, tempat wisata itu dibangunan tanpa ada PBG, ikuti dong aturan, beri contoh yang benar kepada masyarakat,” tegas Ramdan.

Bagikan :

Pos terkait