NUSANTARA

Rampas Motor Milik IRT, Warga Lampura Ditangkap Polsek Lambu Kibang

×

Rampas Motor Milik IRT, Warga Lampura Ditangkap Polsek Lambu Kibang

Sebarkan artikel ini

Reporter : Sandi

Tulang Bawang, Mattanews.co – Polsek Lambu Kibang bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang Lampung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mengatakan, tindak pidana curas tersebut terjadi hari Jumat (25/10/2019), sekira pukul 18.30 WIB.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung.

“Korban SA (41) berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT) merupakan warga Kampung Budi Aji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji,” ujarnya Sabtu (16/11/2019).

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat, warna hitam, BE 4941 LK, yang ditaksir seharga Rp. 14,5 Juta.

Kejadian yang dialami oleh korban bermula saat korban berkenalan dengan pelaku yang menggunakan identitas palsu.

“Pelaku sebenarnya bernama ES (29), petani yang tinggal warga Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura),” ungkap Iptu Malik.

Mereka berjanji ketemu di SPBU Indraloka Jaya Kabupaten Tulang Bawang Lampung.

Setelah bertemu, SA dan pelaku sepakat ke rumah korban untuk bersilaturahmi dengan mengunakan sepeda motor milik korban,”ucapnya.

Mereka kemudian berangkat menuju ke rumah korban dengan posisi korban di bonceng oleh pelaku.

Saat diperjalanan, pelaku merampas sepeda motor milik korban dengan cara menurunkan korban secara paksa.

“Korban didorong hingga terjatuh dan mengalami luka-luka. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.

Pada hari Jumat (15/11/2019), sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Jalan Yoss Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kodya Bandar Lampung.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang.

“ES bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” katanya.

Editor : Nefri