Rampungkan Tahap II Kasus Korupsi izin Pertambangan Berkas 6 Tersangka Siap Dilimpahkan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, gelar tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, atas perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian perekonomian negara periode tahun 2010-2014 di wilayah sumsel, yang menjerat 6 orang tersangka dan menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang fantastis, Jum’at (11/10/2024).

Penyerahan tersangka dan barang bukti, terhadap 6 orang tersangka tersebut diantaranya, ES selaku Komisaris, Komisaris Utama, Direktur, Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera (BCS), PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS), G selaku Direktur, Direktur Utama, Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera (BCS), PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS), B selaku Direktur, Direktur Utama, Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera(BCS), PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS), tersangka M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, SA selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 dan tersangka LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015

Bagikan :

Pos terkait