MATTANEWS.CO, EMPAT LAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang menggelar rapat kordinasi Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang yang bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Senin (23/05/2022)
Diskusi Rapat koordinasi persiapan MoU dan beberapa OPD serta bersama kejaksaan Empat Lawang di hadiri oleh sejumlah Kepala OPD dan Perwakilan serta dari pihak Kejaksaan Negri Empat Lawang yakni kasi datun dan rombangan, perihal untuk membahas penandatangan MoU
Kejari Empat Lawang Sigit Prabowo, SH., MH melalui Kasi Datun Andre mengatakan, masih banyaknya opd-opd di Kabupaten Empat Lawang yang belum melakukan MoU ke kejari Empat Lawang.
”Saya melihat data-data yang ada dikantor, dari sekian banyak opd hanya beberapa Opd yang ada MoU kepada kita, bukan kami hanya membagi, karena Kami menawarkan Mou untuk pendampingan,” kata saat berdiskusi pada rapat koordinasi persiapan MoU antara Kejari dan Pemkab Empat Lawang.
Kejaksaan mempunyai fungsi sebagai mediator dalam penyelesaian masalah sengketa perdata maupun tata usaha negara, terkait TP4D dalam program pembangunan Daerah Kabupaten Empat Lawang, Kejaksaan mempunyai peran mengawal dan mengamankan secara efektif atas usaha pencegahan tindakan pelanggaran korupsi guna menghindari kerugian negara yang bisa ditimbulkan.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang Fauzan Khoiri, AP., MM mengatakan, untuk opd nantinya untuk melakukan SKK untuk melakukan MoU bersama kejari Empat Lawang dan lakukan secara legal formal.
”Jadi lakukan semuannya dengan cara legal formal, legal formal itu artinya dasar-dasar dinas, kami minta di pertegas dan di perjelas yang belum terang jadikan terang dan yang abu-abu, jadi kan satu kesimpulan,” katanya.(*)