Rapat Paripurna DPRD Kapuas Hulu: Penyampaian Pendapat Akhir dan Penandatanganan 3 Raperda Tahun 2023

“Ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Dalam proses perumusan Raperda, Bupati mengapresiasi kontribusi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, sambil menyambut saran dan masukan dari pihak eksekutif untuk penyempurnaan tiga Raperda tersebut.

Bupati Fransiskus Diaan juga menyoroti isu polemik terkait legalitas kratom di Indonesia, di mana saat ini belum ada regulasi yang secara tegas melarang budi daya dan distribusi daun kratom. “Regulasi yang ada saat ini belum menempatkan kratom sebagai narkotika,” tegasnya.

Selain itu, terdapat Raperda lainnya yang berkaitan dengan tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah (BMD) serta tentang penanaman modal. Bupati menyatakan bahwa peraturan-peraturan ini penting dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan dapat memberikan payung hukum sambil menunggu kepastian hukum yang lebih tinggi.

Bagikan :

Pos terkait