Rapat Pleno KPU Fakfak, Paslon Utayo Lolos Ketahap Pendaftaran

Reporter : Mokhsen Rumeu

FAKFAK, Mattanews.co– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak melaksanakan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual perbaikan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020 bertempat di aula kantor KPU, Jumat (21/08/2020) malam.

Rapat pleno tersebut ditujukan kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTAYO) dengan menghadirkan 17 ketua Panitia Pemilihan distrik (PPD) pada 17 distrik di Kabupaten Fakfak.

Rapat pleno juga dihadiri oleh ketua dan dua anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Fakfak selaku Badan Pengawasan Pemilu dan dihadiri oleh Bupati Fakfak yang diwakili oleh Kepala Kesbangpo Mahmud Labiru S.Sos, M.M.

Ketua KPU Dihuru Dekri Radjaloa kepada sejumlah media mengungkapkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 5 tahun 2020 hari ini KPU telah melakukan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten yang mana proses ini sebelumnya sudah dilakukan rapat pleno oleh masing PPD pada 17 distrik terhadap pasangan calon perseorangan dengan jargon UTAYO.

“Memang ada sedikit dinamika yang terjadi dalam proses rekapitulasi namun semua bisa dilalui, prosesnya berjalan dengan aman serta lancar hingga selesai dan sukses,” katanya.

Dijelaskan ketua KPU untuk jumlah hasil perbaikan yang memberikan dukungan kepada Paslon UTAYO sebesar 1694 dukungan yang memenuhi syarat.

Sedangkan jumlah dukungan verifikasi awal yang dilakukan sebelumnya Paslon UTAYO sudah mengantongi jumlah dukungan 3984 yang memenuhi syarat (MS).

“Jadi jumlah verifikasi awal 3984 ditambahkan dengan jumlah dukungan perbaikan 1694 maka totalnya adalah 5678 sehingga dapat memenuhi jumlah syarat dukungan minimum yang ditetapkan oleh KPU sebesar 5179 yang tersebar pada 17 distrik,” ujar Ketua KPU Dihuru Dekri Radjaloa.

Pilihan Pembaca :  Pasal Uang Rp 5 Ribu, Cucu Habisi Nyawa Nenek Dengan 14 Luka Tusukan Pisau

Diakhir pleno KPU melakukan penandatanganan berita acara rekapitulasi sekaligus memberikan kepada Paslon UTAYO,Pemerintah Daerah, Polres Fakfak dan Juga Bawaslu.

“Kalau untuk Paslon UTAYO penyerahan berita acara itu sebagai dasar atau pegangan terhadap dalam melakukan pendaftaran nanti yang dimulai tanggal 4-6 September 2020 bersamaan dengan Paslon Partai politik,” tutup Dihuru Dekri Radjaloa.

Editor : Poppy Setiawan

Pos terkait