MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ratusan massa dari Gerakan Tuntutan Rakyat (GTR) datangi gedung Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, untuk menyampaikan aspirasi terkait putusan Pra Peradilan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak, yang dialami oleh korban Erna, dimana dalam amar putusannya Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak dan menyatakan tidak sah terkait penetapan tersangka Darmanto Efendi oleh pihak Kepolisian
Aksi massa sendiri sempat berlangsung di pinggir jalan depan kantor PT Palembang, karena dihadang blokade polisi dan pintu gerbang ditutup, bahkan sempat terjadi kemacetan akibat massa aksi tumpah ruah ketengah jalan Jendral Sudirman.
Setelah terjadi kesepakatan, demi menghindari kemacetan, akhirnya rombongan massa dipersilakan masuk ke halaman PT Palembang, untuk sampaikan aspirasi.
Saat sampaikan orasinya, Renaldi selaku Koordinator Aksi (Korak) mengatakan, bahwa kedatangan ratusan massa ke PT Palembang, untuk mengawal perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan penelantaran anak yang dialami oleh korban Erna.
“Aksi kami ini sebagai bentuk dukungan kami kepada seorang perempuan korban KDRT, kami memperjuangkan hak-hak perempuan yang berada di Provinsi Sumsel, kami menilai dalam perkara ini harus di kaji ulang, karena menurut kami pelaporan dan penetapan terhadap suami korban sebagai tersangka telah memenuhi pokok perkara, karena telah didukung beberapa alat bukti seperti rekaman CCTV bahkan telah beredar luas di media sosial, seharusnya putusan Pra Peradilan mengabulkan dan menguatkan penetapan suami korban sebagai tersangka,” terang Korak, Jum’at (16/5/2025).
Sementara itu Herwantoni selaku Humas PT Palembang, ketika dikonfirmasi terkait orasi yang disampaikan oleh massa yang mendatangi PT Palembang mengatakan, kalau ditemukan pelanggaran etik maka kami punya kewewnagan untuk memantau, mengawasi, meralat Pengadilan di seluruh Sumatera Selatan.
“Bedakan antara Etik dan proses hukum Yudisialnya, jika ada pelanggaran etik maka akan kami proses dalam waktu secepatnya, jika tidak ada kepuasan dalam putusan perkara pokok maka akan kami proses, karena itu kewenagan kami, tapi terkait putusan Pra Peradilan itu belum menyangkut masalah benar dan salah tentang orang tersebut, silakan introspeksi tingkat penyidikan dan introspeksi tingkat penuntutan, apa yang belum terpenuhi,” terang Humas PT Palembang.
Herwantoni juga mengatakan, kami apresiasi kedatangan adek-adek sekalian dalam memperjuangkan hak-hak nya, lakukan sesuai dengan aturan, satu sisi kita menegakkan keadilan, disisi lain kita juga harus menjaga hak asasi manusia biar negara kita tertip, silakan teliti kembali putusan Pra Peradilan nya.
“Apa yang disampaikan oleh rombongan aksi massa terlait putusan Pra Peradilan, Pra Peradilan ini mengenai hukum formal, tentang sah atau tidaknya status tersangka, pasti belum ada syarat yang belum terpenuhi, silakan ajukan perkara pokonya, menyangkut perkara pokok salah dan benar yang diadili oleh majelis hakim, kalau tidak puas terhadap putusan, baik terdakwa mau pun Jaksa yang mewakili korban silakan ajukan upaya banding dan kami harus mengadili itu,” ungkap Herwantoni.
Sebelumnya Darmanto ajukan gugatan Pra Peradilan ke PN Palembang, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Pihak Kepolisian.
Dalam amar putusan Romi Sinarta hakim tunggal menyatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan tidak sah.
“Mengadili, mengabulkan gugatan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersangka tanggal 11 April 2025 adalah tidak sah,” ungkap hakim tunggal.














