Ratusan Massa Perangkat Desa Geruduk Kantor DPMD Tulungagung, Ada Apa?

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APDESI Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Anang Mustofa menyampaikan, organisasi yang ia pimpin tidak menolak apa yang saat ini terjadi.

Kendati demikian, ia mempertanyakan kepastian hukum terkait polemik antara UU Desa tersebut berbanding dengan Perda Kabupaten Tulungagung yang ada.

“Kami meminta kepastian hukum oleh Pemkab agar tidak ada risiko dikemudian hari,” ujar Anang masih tercatat sebagai Kepala Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Anang menambahkan meskipun sudah ada Perdanya, dari perspektif DPC APDESI Kabupaten Tulungagung masih menimbulkan kekhawatiran adanya risiko hukum dikemudian hari bagi Kepala Desa sebagai legal standing pejabat yang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, karena Perda tersebut dibuat tahun 2017 setelah terbitnya UU Desa No 06 Tahun 2014.

Tentunya hal ini, jelas dia, sangat bertentangan dengan Pasal 119 yang menyatakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang itu.

Bagikan :

Pos terkait