BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Tidak Sesuai Kesepakatan, Riyan Saputra Habisi Nyawa Yunus

×

Tidak Sesuai Kesepakatan, Riyan Saputra Habisi Nyawa Yunus

Sebarkan artikel ini

* Semula korban janji akan beri upah Rp 50 Ribu jika terjual dua deriken minyak solar, namun nyatanya hanya diberi Rp 25 Ribu saja

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mengaku sakit hati karena tidak sesuai dengan kesepakatan, Riyan Saputra alias Riyan (29) tega menghabisi nyawa M Yunus (44), warga Jalan Ibul Besar Kelurahan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel saat bertemu di depan pintu Tol Keramasan, Jalan Sriwijaya Raya Kelurahan, Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, Sumsel, Kamis (8/8/2024).

Berkat pendekatan persuasif anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes dengan pihak keluarga, tersangka memutuskan untuk menyerahkan diri.

“Motifnya sakit hati, karena perjanjian upah atas penjualan dua deriken minyak solar semula Rp 50 ribu, malah diberikan hanya Rp 25 ribu. Hal inilah yang membuat tersangka kecewa dan seakan usahanya tidak dihargai,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait saat press release.

Kapolrestabes Palembang menjelaskan, kejadian berawal saat tersangka duduk di pangkalan warung tidak jauh dari lokasi sambil menunggu penumpang.

“Tersangka ini berprofesi ngojek. Saat menunggu penumpang di sekitaran lokasi, dia didekati korban, sembari membawa dua deriken minyak solar untuk dijual dengan harga Rp 450 ribu, dengan kesepakatan jika terjual, akan menerima upah Rp 50 ribu. Belakangan, berubah, korban hanya diberi uang Rp 25 ribu,” ujar orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu.

Bapak berpangkat melati tiga itu menambahkan, penyebab itulah yang membuat tersangka sakit hati dan pulang ke rumah membawa parang.

“Ketika korban sedang jongkok, tersangka mengayunkan parang sebanyak tiga kali dibagian kepala. Disusul dengan sabetan lainnya dibagian tubuh korban, yang dia sendiri kurang mengetahui persis posisinya,” urainya.

Kapolrestabes Palembang menerangkan, hingga saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas tersangka yang nantinya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Tersangka ini dikenakan pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun atau hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tukasnya.

Sementara, tersangka memutuskan menyerahkan diri mengaku merasa dihantui korban.

“Saya takut pak,” singkatnya tertunduk.

Seperti diberitakan sebelumnya, M Yunus dihabisi Riyan Saputra di depan pintu Tol Keramasan, Jalan Sriwijaya Raya Kelurahan, Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, Sumsel pada Minggu (4/8/2024) pukul 04.00 WIB. Pada tubuh korban ditemukan sembilan luka bacokan, tiga di bagian kepala, punggung kanan, perut dan tiga jari tangan yang terpotong.