Razia Yustisi Ramadhan Sat Pol PP Prabumulih, Tutup Tempat Hiburan Malam dan Sita Minuman Keras

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Memasuki malam ke 4 Puasa Ramadhan 1446 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih dengan melibatkan 35 personil menggelar Razia Yustisi, Senin (3/3/2025).

Dimulai titik kumpul pasukan di Rumah Dinas Wali Kota Prabumulih usai sholat tarawih, razia kali ini menyasar beberapa tempat panti pijat, hiburan malam atau cafe yang disinyalir sebagai warung remang-remang.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) berlaku, saat di Cafe Cambai Sat Pol PP menyita beberapa jenis Minuman Keras (Miras) yaitu Ciyu dan Anggur merah yang dimana kedua Miras tersebut kadar alkoholnya diatas 5 persen.

Kepala Biidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) M. Sulaiman menegaskan bahwa pihaknya akan kembali melakukan razia serupa selama Puasa Ramadhan dan bahkan dengan instansi lain.

“Di cafe cambai kami sita beberapa jenis Miras. Tadi ada beberapa tempat yang sempat di razia, kami perintahkan untuk tutup. Untuk para pengunjung hanya kami ambil data sesuai KTP nya masing masing,” jelasnya.

“Kami meminta agar selama bulan suci ini agar kita semua senantiasa menjaga ketertiban terkhusus tidak melanggar ketentuan Perda Pemkot Prabumulih,” pungkas Kabid Tibum Sulaiman.

Pilihan Pembaca :  IB 2 Miliki Kampung Tertib Lalu Lintas

Pos terkait