BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Redho Junaidi : Kejati Diharapkan Dapat Segera Lakukan CT Scan AN

×

Redho Junaidi : Kejati Diharapkan Dapat Segera Lakukan CT Scan AN

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penasehat hukum AN (Ahman Nasuhi), Redho Junaidi berharap pihak Kejati dapat segera melakukan CT Scan terhadap kliennya AN, karena sejak pasca operasi penyakit Hidrosefalus dan Aneurisma Aorta, AN harus rutin melakukan pemeriksaan dan CT Scan, Kamis (19/8/2021).

“Memang klien kami akhir-akhir ini sedang tidak sehat. Sebab, pasca dioperasi di Singapore, beliau semestinya harus rutin menjalani pengobatan. Gejala dari dua penyakitnya, Hidrosefalus dan Aneurisma Aorta, seperti sakit kepala dan mual, sudah beraksi. Itu harus segera ditangani dokter,” ungkap Redho Junaidi, ketika diwawancarai sejumlah wartawan.

Redho Junaidi menjelaskan, setelah melakukan koordinasi dengan dokter Rumah Tahanan (Rutan), kliennya di ijinkan untuk CT Scan.

“Surat keterangan dari dokter Rutan kepada Kejati sudah diberikan pada tanggal 22 Juli 2021 dan diterima Kejati pada tanggal 26 Juli 2021 melalui PTSP Kejati. Hanya saja, hingga saat ini waktu yang kami minta kepada Kejati belum juga terwujud, sementara klien kami butuh penangganan lebih cepat. Tujuannya, agar tidak menghambat jalannya persidangan yang tinggal menghitung hari itu,” tutur Redho.

Dijabarkan Redho Junaidi, kliennya ini terbilang memiliki riwayat sakit cukup serius. Seperti diketahui penyakit Hidrosefalus merupakan penumpukan cairan di otak, sementara Aneurisma Aorta merupakan pembengkakan pembuluh darah.

“Untuk penderita Aneurisma, biasanya resiko tertinggi bisa jadi stroke atau juga bisa terjadi hilang ingatan. Nah ditambah dengan penyakit Hidrosefllus, tentu menjadi lebih serius, resiko kematian. Dari itulah, kami mengharapkan pihak kejati dapat memperhatikan kondisi kesehatan klien kami AN,” tukasnya.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman menjelaskan, sejak pemeriksaan sebagai saksi hingga kini nampak kesehatan AN biasa saja.

“Jika benar memang tidak sehat, pastinya dari awal pemeriksaan dilakukan, tidak akan nyambung dan selesai-selesai. Selain itu, biasanya penyidik selalu mengawali pertanyaan pada saksi tentang kondisi kesehatan,” papar Khadirman, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Sejauh ini, lanjut Khadirman, kondisi kesehatan AN sehat dan tidak menunjukkan sedang sakit.

“Sampai sekarang kami tidak menerima surat keterangan dari dokter Rutan yang menyatakan AN sakit. Meskipun perlu ovservasi, mestinya penasehat hukum lakukan koordinasi dengan kami, jangan hanya mengirimkan surat saja,” ungkapnya.

Khadirman mengatakan penyidik pastinya sudah tahu hak dan tugas sebagai penyidik, begitupun untuk yang diperiksa sebagai tersangka.

“AN sejak menjalani pemeriksaan saksi hingga sekarang tersangka, kondisinya dalam keadaan sehat. Pasca operasi beberapa tahun lalu itu, tidak menimbulkan efek sama sekali, karena AN nampak seperti biasa, dapat beraktivitas kembali menjadi kepala dinas di Muba,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumsel bermula dari mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya, yang dilakukan Yayasan Wakaf Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar. Pembangungan fisik masjid yang diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek menimbulkan tanda tanya besar.