Regulasi Pendanaan Pendidikan

Oleh : M.YASIN (Praktisi Pendidikan)

Siapa Sih, yang bertanggung jawab terhadap pendidikan setiap warga negara?

Salah satu tujuan kemerdekaan Indonesia adalah terbentuknya suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini termaktub dalam pembukaan UUD 1945.

Sebagai wujud dari tanggung jawab pemerintah terhadap warga negara akan pentingnya pendidikan sebagai modal dasar untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia maka persoalan pendidikan dituangkan dalam Undang-undang Dasar 1945 BAB XIII, pasal 31 sebagai berikut;

(1). Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2). Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4). Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5). Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Bagikan :

Pos terkait