Lalu Tarik Tunai Rp 308 Juta, Berdalih Selamatkan Aset Pablo
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dan suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, Provinsi Sumatera Selatan TA 2024-2025, para terdakwa sempat terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, terkait dana Pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU sebesar Rp 45 miliar, yang menjerat terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan 7 orang saksi, Selasa (8/7/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Idi Il Amin SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dengan agenda menghadirkan 7 orang saksi namun yang terkomcirmasi hanya 5 orang saksi yang hadir dalam persidangan, diantaranya Eryleo Ridho (Edo).
Untuk diketahui saksi Eryleo Ridho (Edo) adalah orang yang menyuruh Agung selaku Direktur CV Danaswara Setia Amarta untuk menarik uang sejumlah Rp 308 juta yang telah ditransfer kan ke Narandia Dinda, padahal rekening atas nama Narandia Dinda tersebut telah dibekukan dan disita oleh pihak KPK.
Berdalih ingin mengambil alih dan menyelamatkan aset milik terdakwa Fauzi (Pablo), pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK RI beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan majelis hakim dan JPU KPK mencecar terkait kapasitas saksi Edo, untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp 308 juta dari rekening Narandia Dinda yang ditransfer oleh Agung selaku Direktur CV.Danaswara Setia Amarta.
“Apa kapasitas saksi Edo untuk menurusi masalah ini? Direktur CV.Danaswara Setia Amarta kan adalah saudara Agung, apa struktur saudara di sini, apa urusan saudara saksi disini,” tanya Jaksa KPK.
“Pasca OTT terhadap Pablo, kantor ini harus ada yang mengambil alih, karena Agung menyerahkan kepada saya, tidak ada struktur saya di CV.Danaswara Setia Amarta, uang sebesar Rp 308 juta tersebut sisa Rp 100 juta dan sudah saya kembalikan,” jawab saksi Edo.
Edo berdalih bahwa uang yang diambil dari saudara Dinda dipergunakan untuk operasional kantor dan untuk membayar hutang, serta gaji beberapa karyawan termasuk uang Jasa untuk Narandia Dinda terkait pengurusan Faktur Pajak.
Mendengar pernyataan saksi Edo, Jaksa KPK kembali menggali keterangan saksi Edo, coba rincikan uang ini untuk apa saja, karena tidak mungkin untuk operasional kantor dan membayar jasa saja sampai sebegitu banyak, apakah terkait pengeloalaan uang tersebut sepengetahuan terdakwa Pablo.
“Inisiatf saya sendiri yang mulia untuk mengelola uang tersebut, tanpa sepengetahuan terdakwa Pablo, iya yang mulia sebagian uangnya saya gunakan untuk kepentingan pribadi, dan uang tersebut sudah saya kembalikan Rp 100 juta, sisanya akan saya kembalikan secepatnya sebesar Rp 208 juta,” jawab saksi.
Saksi Edo juga mengungkap, bahwa dirinya pernah mendengar langsung dari Ferlan Yuliansyah Anggota DPRD OKU bahwa ada permintaan Fee 20 persen pada pengadaan di Dinas PUPR OKU.
“Saya mendengar langsung dari saudara Ferlan Yuliansyah selaku anggota DPRD OKU, bahwa memang ada permintaan uang Fee proyek 20 persen sebesar Rp 7 miliar, dari pengadaan Dinas PUPR untuk dibagikan kepada anggota DPRD OKU,” jawab saksi.
Dalam sidang sebelumnya pada Senin 7 Juli 2025, saksi Agung selaku Direktur CV.Danaswara Setia Amarta mengungkap, bahwa dari pencairan pertama CV.Danaswara Setia Amarta mendaptkan pencairan uang muka sebesar Rp 1,3 miliar lebih, dengan rincian Rp 1 miliar saya transfer ke terdakwa Fauzi alias Pablo dan sisanya sebesar Rp 340 juta saya diperintah Pablo untuk ditransfer ke saudara Narandia Dinda.
“Namun pasca di OTT saya ditanya oleh Eryleo Ridho alias Edo, masih adakah uang yang tersisa di rekening CV.Danaswara Setia Amarta, lalu saya jawab bahwa uang di rekening perusahaan sudah habis, dengan rincian Rp 1 miliar diambil oleh terdakwa Pablo dan sisanya sebesar Rp 347 juta saya kirimkan kepada saudara Narandia Dinda untuk pengurusan faktur pajak,” terang Agung.
Lalu saya diperintah oleh saudara Eryleo Ridho alias Edo, untuk menanyakan uang yang ditransfer kepada Narandia Dinda, apakah masih di saudara Narandia Dinda atau tidak? mendapatkan perintah dari Edo untuk menarik tunai uang tersebut,saya langsung tanyakan kepada yang bersangkutan, dan dijawab oleh Narandia Dinda uang tersebut masih Rp 347 juta, namun pada saat itu terkendala karena rekening atas nama Narandia Dinda di blokir dan buku tabungan dipegang oleh terdakwa Pablo.
“Lalu Narandia Dinda disuruh Edo untuk mengurus surat kehilangan ATM dan buku tabungan, setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan ATM dan Buku Tabungan datang ke Bank untuk membuka blokir, selanjutnya saya dan Narandia Dinda melakukan penarikan uang tersebut langsung saya kasih kan ke Edo, saya tidak tahu uang sebesar Rp 308 juta tersebut digunakan Edo untuk apa,” jawab Agung.














