MATTANEWS.CO, CIAMIS – Mentri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menyatakan akan menghapus salah satu variabel dalam pelaksanaan program sembako yaitu E-Warong dan akan digantikan dengan sistem transaksi berbasis aplikasi digital yang bisa diakses melalui handphone/gadget.
Menanggapi hal itu, Ndin Lindnillah selaku Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Ciamis dan sekaligus Dosen di Institut Agama Islam Cipasung (IAIC), mengatakan kepada mattanews.co bahwa dia belum bisa memberikan penilaian dalam penghapusan E-Warong tersebut.
“Karena aplikasi yang digadang akan menggantikan fungsi E-warong belum diekspos ke publik secara detail,” ujarnya Kamis (27/5/2021).
Sehingga, kata dia, belum bisa diketahui apakah aplikasi digital tersebut akan lebih baik dan lebih efisien dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ketimbang E-Warong.
“Sebaiknya kemensos melakukan uji coba terlebih dahulu di beberapa wilayah provinsi, kemudian setelah terbukti lebih efektif daripada E-warong, baru penggunaan aplikasi digital tersebut diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia,” paparnya.
Ndin melanjutkan, seperti di Kabupaten Ciamis saat ini, hasil temuan berbagai pihak, menunjukan ada beberapa E-Warong bermasalah.
“Mulai dari E-warong yang tidak memenuhi kriteria dalam Pedum dan ada yang melakukan pemaketan bahan pangan, sampai ada yang menjual bahan pangan dengan kualitas yang tidak layak atau tidak baik, walaupun kemudian ada penggantian bahan pangan kembali,” jelasnya.
Seperti kasus terakhir, lanjut Ndin, dimana E-Warong menggambil KKS milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah jelas itu melanggar aturan Pedoman Umum (Pedum).
“Di dalam Pedum disebutkan, proses pemanfaatan bansos BPNT yaitu, KPM datang ke E-Warong dengan membawa KKS, kemudian KPM melakukan cek kuota dana bantuan melalui mesin pembaca KKS atau mesin EDC,” terangnya.
Selanjutnya, KPM bebas memilih jenis dan menentukan jumlah bahan pangan sesuai kebutuhan, kemudian KPM melakukan pembayaran dengan memasukan PIN pada mesin EDC.
“Kalau alasannya menghindari kerumunan untuk mencegah covid-19, caranya bukan dengan melakukan pengambilan KKS dari KPM, tetapi bisa dilakukan pembagian waktu transaksi terhadap KPM sehingga kerumunan bisa dihindari,” ucapnya.
Kata Ndin, karena itu sudah melanggar aturan Pedum, pihak bank penyalur layak untuk memberikan sanksi terhadap E-Warong tersebut supaya menjadi pembelajaran bagi E-Warong yang lain, sebelum rencana penghapusan E-Warong ini direalisasikan oleh Kemensos.
Selanjutnya, Rencana penghapusan E-warong ini memakan waktu, sementara program sembako terus berjalan, maka perbaikan-perbaikan solutif terhadap akar permasalahan seputar E-warong harus terus dilakukan.
“Dari mulai penambahan regulasi pada pedum menyangkut kriteria supplier, spesifikasi bahan pangan yang harus disiapkan E-warong dan diterima KPM, struktur pelaksanaanyang pebih tegas dalam memberikan sanksi bagi pelanggar serta menumbuhkan kultur masyarakat yang kritis dan berani melakukan pengaduan terhadap e-warong yang tidak sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.















