Rencana Penghapusan E-Warong oleh Mensos, Ini Kata Pengamat Publik Ciamis!

Ndin melanjutkan, seperti di Kabupaten Ciamis saat ini, hasil temuan berbagai pihak, menunjukan ada beberapa E-Warong bermasalah.

“Mulai dari E-warong yang tidak memenuhi kriteria dalam Pedum dan ada yang melakukan pemaketan bahan pangan, sampai ada yang menjual bahan pangan dengan kualitas yang tidak layak atau tidak baik, walaupun kemudian ada penggantian bahan pangan kembali,” jelasnya.

Seperti kasus terakhir, lanjut Ndin, dimana E-Warong menggambil KKS milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah jelas itu melanggar aturan Pedoman Umum (Pedum).

“Di dalam Pedum disebutkan, proses pemanfaatan bansos BPNT yaitu, KPM datang ke E-Warong dengan membawa KKS, kemudian KPM melakukan cek kuota dana bantuan melalui mesin pembaca KKS atau mesin EDC,” terangnya.

Selanjutnya, KPM bebas memilih jenis dan menentukan jumlah bahan pangan sesuai kebutuhan, kemudian KPM melakukan pembayaran dengan memasukan PIN pada mesin EDC.

“Kalau alasannya menghindari kerumunan untuk mencegah covid-19, caranya bukan dengan melakukan pengambilan KKS dari KPM, tetapi bisa dilakukan pembagian waktu transaksi terhadap KPM sehingga kerumunan bisa dihindari,” ucapnya.

Bagikan :

Pos terkait