Kebijakan nasional turut mempengaruhi masyarakat di level daerah, walaupun ada kebijakan di tingkat lokal. Padahal daerah yang lebih mengetahui tentang yang terbaik untuk wilayahnya.
Praktik-praktik demikian justru jauh dari representasi. Padahal dalam representasi harus ada unsur deliberatif. Deliberasi berarti “konsultasi”, “menimbang-nimbang”, atau “musyawarah”. Demokrasi dapat disebut deliberatif ketika alasan atas suatu kebijakan publik telah diuji terlebih dahulu melalui konsultasi publik atau menurut Habermas disebut dengan “diskursus publik”.
Terkait dengan representasi, penulis berpandangan bahwa prinsip subsidiaritas layak untuk diterapkan dalam praktik bernegara karena struktur masyarakat Indonesia yang heterogen. Dengan alasan; (1) Amanat reformasi: otonomi diberikan kepada daerah seluas-luasnya, (2) Prinsip desentralisasi yang diterapkan saat ini masih dipahami secara top-down dan bukan bottom-up, (3) Pemerintah pusat lebih sering turun langsung ke masyarakat daripada memberdayakan pemerintah daerah setempat, (4) Pemerintah pusat cenderung bersikap otoritatif ketika berurusan dengan pemerintah daerah.