Representasi yang Represent Again

Prinsip subsidiaritas tidak dimaknai sebagai pendelegasian wewenang yang seakan-akan negara memiliki wewenang, padahal dalam prinsip subsidiaritas, daerahlah yang seharusnya memiliki wewenang untuk mengelola urusan daerahnya (hormat terhadap martabat manusia yang berakal budi, bebas, dan bertanggung jawab atas dirinya sendiri). Dengan demikian, dapat memberikan penghormatan terhadap suatu inisiatif dan kegiatan yang berasal dari bawah (daerah), menghargai setiap urusan daerah yang dapat diselesaikan pula oleh daerah tersebut.

Dengan penerapan prinsip subsidiaritas dapat menghindari adanya intervensi yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat ketika berurusan dengan pemerintah daerah. Jika daerah mendapatkan permasalahan dan daerah tidak bisa menyelesaikan permasalahannya dengan baik, maka negara bisa ikut membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di daerah tersebut. Ketika daerah membuat kebijakan yang tidak sesuai, tugas negara mengingatkan perihal dampak apa yang akan terjadi jika kebijakan itu disahkan.

Bagikan :

Pos terkait