Negara tugasnya membantu daerah, bukan mendikte daerah. Contoh kasus permasalahan subsidiaritas; Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) penjabat bupati/walikota/gubernur yang habis jabatan tahun ini (2022) sampai pada pemilu berikutnya, syarat akan intervensi pemerintah pusat. Padahal jika direfleksikan, daerah yang seharusnya kapabel dan tahu tentang siapa calon yang layak dari daerahnya untuk meneruskan menjabat sebagai Plt.
Prinsip subsidiaritas berarti memberikan penghormatan terhadap inisiatif dan kegiatan dari bawah, menghargai urusan daerah yang diselesaikan oleh daerah. Prinsip subsidiaritas penekanannya pada kebijakan yang diambil secara bottom-up sehingga representasi masyarakat dari bawah dapat terwakilkan. Negara sebaiknya tidak mengambil alih sepenuhnya terkait dengan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan oleh daerah.
Referensi
Lay, Cornelis. “Political Linkages Between CSOs And Parliament In Indonesia: A Case Study Of Political Linkages In Drafting The Aceh Governance Law”. Asian Journal of Political Science, 25:1, 130-150, 2017.
Phillips, Anne. The Politics of Presence. Oxford: Clarendon Press, 1995.