Residivis Bawa Sabu dan Pil Dobel L, Digelandang Polisi

Residivis yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung, Foto: Istemewa

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung menangkap seorang pria berinitial HP alias Busuk (32) beralamat Dusun Legawan Desa Balerejo Kecamatan Kauman guna dimintai keterangan lebih lanjut sekira pk.06.00 WIB, Jum’at (16/4/2021).

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti kepada Mattanews.co. melalui pesan rilis, Sabtu (17/4/2021).

“Memang benar, jadi begini HP alias Busik saat ditangkap dirumahnya telah kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu dan ribuan pil dobel L,” kata Dia.

“Setelah ketahuan menyimpan Sabu dan Ribuan Pil Dobel L, pria tersebut akhirnya disergap Polisi. Sedangkan pelaku dan barang bukti (BB) dapat diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung,” imbuhnya.

Tri Sakti menambahkan dengan adanya pengungkapan kasus ini sebenarnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah desa Balerejo kecamatan Kauman sering dijadikan tempat transaksi peredaran narkoba.

Bagikan :

Pos terkait