MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Polres Kapuas Hulu menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor (Ranmor) oleh pelaku dengan inisial WN alias LT (31), Rabu (26/10/2022).
Dalam keterangan pers, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Indrawan Wirasaputra, S.TK, SIK menyampaikan tindak pidana tersebut berhasil diungkap bulan Oktober 2022.
Dengan kronologis tanggal 16 September 2022 sekira jam 14.00 WIB, Pelaku atas nama WN yang sebelumnya bersama Kamat sedang berada di Dsn. Cempaka Putih Ds. Kalis Raya Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu, untuk menjenguk Nenek pelaku yang sedang sakit.
“Setelah berbincang – bincang, pelakupun menanyakan kepada bibi pelaku yang biasa merawat nenek pelaku atas nama Pina apakah dirumah tersebut ada lauk, dan pada saat itu saudari Pina mengatakan tidak ada. Pelaku pun menyuruh Saudari Pina untuk memasak nasi dan kemudian mengatakan bahwa Pelaku akan membeli lauk dan ayam,” kata Kasat di Besment Mako Polres Kapuas Hulu
Lanjut Kasat, pelaku mengatakan kepada Kamat untuk meminjam sepeda motor merk Honda Sonic berwarna merah putih dengan Nomor Polisi KB 5301 FT untuk membeli ayam dan lauk pauk lainnya.
“Pada saat itu saudara Kamat pun menurutinya. Pelaku mengambil kunci sepeda motor dari samping saudara Kamat, bukannya membeli ayam dan lauk namun dibawa kabur, dan menjualkan sepada motor tersebut di daerah Kecamatan Badau ,” ungkap Iptu Indrawan
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Kapuas Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres ,Kapuas Hulu kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku WN yang telah dilakukan profiling merupakan residivis pencurian, penipuan dan penggelapan yang baru bebas pada bulan Agustus 2019 dari Rutan Kelas IIB Putussibau.
Dikatakan Iptu Indrawan, pada tanggal 7 Oktober 2022, Unit Jatanras dari Sat Reskrim Kapuas Hulu mendeteksi bahwa WN berada di Pontianak.
“Atas petunjuk dari bapak Kapolres Kapuas Hulu, Unit Jatanras Polres Kapuas Hulu menghubungi Unit Jatanras Polresta Pontianak dan Unit jatanras Polsek Pontianak Selatan untuk membantu memonitoring keberadaan WNI,” sampainya.
“Berkat kerjasama tersebut, WN berhasil diamankan di Pontianak, di wilayah Pontianak Selatan,” tambah Kasat Res Iptu Indrawan.
Disampaikan Kasat Reskrim, Berdasarkan keterangan dari WN bahwa sepeda motor hasil kejahatannya itu dijual dengan harga Rp2 juta rupiah, kepada seorang penadah yang ada di Kecamatan Badau yang biasa di panggil SY alias PAK DE.
“Dari Hasil kejahatan pelaku tersebut dinikmati di tempat hiburan malam, ” ujar Kasat
Dari pengembangan dan pengakuan tersangka Kasat menyampaikan WN juga melakukan aksi yang sama di beberapa TKP, diantaranya
1 unit sepeda motor dari TKP Kecamatan Kalis, 1 unit sepeda motor dari TKP Kecmatan Putussibau Selatan, 1unit sepeda motor dari TKP Kecamatan Putussibau Utara, 1 unit sepeda motor dari TKP Kecmatan Seberuang dan 1 unit sepeda motor dari TKP Kecamatan Badau.
Jadi sambung Kasat Reskrim, Sepeda motor hasil kejahatan pelaku WN yang berhasil diamankan oleh Polres Kapuas sebanyak 5 (lima) unit dari 6 (enam) TKP berbeda, sedangkan 1 unit lagi masih dikuasai oleh Pak De yang pada saat ini masih dalam pengejaran tim Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu.
“Saat ini Pak De sudah ditetapkan DPO. Untuk pelaku WN, dipersangkakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan,” jelas Iptu Indrawan.
Sementara itu, Wakapolres Kapuas Hulu Kompol Hilman Mailani menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraannya dan parkirkan kendaraan ditempat yang aman tidak lupa mengunci kendaraan dengan kunci ganda.
“Kemudian yang terpenting adalah tidak meminjamkan kendaraanya kepada kesembarang orang apalagi orang yang tidak di kenal. Jadi harus berhati-hati dalam hal meminjamkan kendaraan atau menyewakan, seperti yang terjadi korban meminjamkan kepada tersangka yang tidak dikenal, kendaraan hasil kejahatan dijual kembali. Maka apabila ada hal – hal menyangkut Kamtibmas segera laporkan ke kami, kami siap menindaklanjuti,” demikian pesan Wakapolres Kompol Hilman. (*)














