Reporter : Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Muhammad Razali alias Jali, (36) warga Dusun VII Desa Dolok Menampang Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Tekab Polsek Dolok Masihul, Jumat (27/03/2020) sekira pukul 22:55 WIB.
Hasil informasi yang dihimpun media ini penangkapan pelaku dilakukan tepatnya di pinggir jalan menuju kebun kelapa sawit milik tersangka yang terletak di Dusun 1 Desa Dolok Menampang Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Satu buah bungkus kotak rokok yang berisi 2 lembar plastik klip transparan berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkoba jenis sabu, 1 lembar plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat 1,48 gram dan 2 lembar plastik klip transparan kosong.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (28/03/2020) mengatakan penangkapan tersangka Muhammad Razali alias Jali dilakukan di pinggir jalan menuju kebun kelapa sawit tepatnya di Dusun 1 Desa Dolok Menampang Kecamatan Dolok Masihul, Sergai
“Saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti narkoba,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Sebelumnya, Kapolres mengatakan penangkapan pelaku dilakukan dari menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul. Sergai
“Dari informasi itu selanjutnya team melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapat, setelah dilakukan penyelidikan team melihat pelaku sesuai dengan ciri ciri yang di informasikan berada di pinggir jalan sehingga team melakukan penangkapan,” jelasnya.
Kemudian, tersangka saat di introgasi mengaku sudah pernah dihukum penjara selama 3 bulan dalam kasus percobaan pencurian pada tahun 2019. Bahkan dirinya sejak awal tahun 2019 sudah menggunakan maupun menjual sabu.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang yang bernama RL warga Desa Kebun Ubi kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai. Bahkan dirinya membeli sabu langsung kerumah RL dan terakhir beli pada hari Jumat (27/03/2020) kemarin sekira pukul 18:20WIB,” ujar Mantan Kapolres Batubara.
Selanjutnya, team bergerak cepat kediaman tersangka RL yang berada di Kecamatan Teluk Mengkudu, namun tersangka RL tidak berada di rumah dan sudah melarikan diri.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polre Sergai untuk proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Editor : Anang














