* Sabu asal Malaysia 8,35 Kg dan 1000 Butir Ekstasi Disita
* Sedikitnya 1.900.000 jiwa terselamatkan dari ancaman narkoba
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mengaku karena himpitan ekonomi, Syatria Bakti Prakasih (35) terpaksa terjun lagi ke dunia bisnis sabu, dengan upah sekitar Rp 3 juta perkilogram sabu. Dari tangan residivis Lapas Pangkalan Balai ini, petugas turut menyita
8,35 Kg sabu dan 1000 Butir pil Ekstasi asal Malaysia senilai Rp 1,6 Miliar, Selasa (4/3/2025).
Penangkapan tersangka yang merupakan jaringan Malaysia ini berlangsung di Jalan Talang Kepuh, Perumahan Saquila Residence Blok AC Kelurahan Talang Kepuh, Senin (3/3/2025) pukul 11.00 WIB. Dari lokasi kejadian petugas turut menyita 8,35 Kg sabu dan 1000 Butir logi Brazil yang disimpan dalam tas koper warna coklat.
“Pengungkapan kasus narkoba ini hasil dari kinerja anggota kita, Satresnarkoba Polrestabes Palembang selama dua bulan terakhir ini. Ketika petugas berhasil mengidentifikasi tersangka, barulah dilakukan penyergapan dirumahnya, dengan barang bukti narkoba yang kwalitasnya cukup bagus,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Faisal Manalu, saat press release.
Kapolrestabes menjelaskan, tersangka merupakan jaringan lintas negara Malaysia. Dari barang bukti yang diamankan, sedikitnya petugas berhasil menyelamatkan 1.900.000 jiwa dari ancaman narkotika.
“Kalau dilihat dari barang bukti yang diamankan, kwalitas sabu yang disita petugas cukup bagus, diterima tersangka dari tangan bandar UN (DPO) dengan upah Rp 3 juta perkilogramnya. Dan dia sendiri mengenal bandar, sewaktu sama-sama menjadi napi di Lapas Pangkalan Balai tahun 2022 lalu,” ujarnya.
Orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu menambahkan, tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik guna pengembangan kasus lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau mati,” pungkasnya.