Residivis Narkoba, AS Susul DDN ke Balik Jeruji Besi

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu, AS (45) terpaksa berurusan dengan Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu. Tersangka AS ini menyusul rekannya, DDN yang lebih dulu tertangkap oleh petugas. Dari tangan tersangka, turut menyita sabu seberat 47,54 gram, Jumat (25/5/2024).

Tertangkapnya tersangka saat berada di Nanga Tepuai Kecamatan Hulu Gurung, Senin (20/05/2024) lalu. Dengan barang bukti ditangannya, petugas langsung membawa tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka merupakan residivis dan ternyata kaki tangan DDN, tersangka yang lebih dulu tertangkap,” jelas Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, S.IK, M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jamali, S.A.P.

Dijelaskan Jamali, tersangka merupakan pengedar narkoba di kawasan Kecamatan Hulu Gurung.

“Dari hasil interogasi kedua tersangka (DDN dan AS), barang haram ini berasal dari Malaysia, dibawa melalui jalur darat, Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang menuju Sintang,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait