Residivis Narkoba, AS Susul DDN ke Balik Jeruji Besi

Setelah itu, lanjut Jamali, dari Kabupaten Sintang, tersangka AS menggunakan taksi ke Nanga Tepuai, Kabupaten Kapuas Hulu.

“Sebelumnya sudah berkomunikasi dengan DDN melalui Handphone, dan berjanji bertemu di Nanga Tepuai,” ujarnya.

Selanjutnya, shabu yang dibawa tersangka AS sebelumnya sebanyak 50 gram, dari 50 gram sudah diambil oleh DDN sebanyak 4 paket Klip siap edar.

“AS merupakan seorang Residivis Narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara, dimana AS baru keluar dari penjara kurang lebih sebulan yang lalu,” bebernya.

Menurut Jamali, pengungkapan ini juga menunjukkan bahwa peredaran Narkotika sudah melibatkan pelaku lintas Kabupaten bahkan lintas negara.

Untuk itu, Jamali menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi barang haram ini, dan diharapkan bisa berpartisipasi dalam memberantas peredarannya.

“Berikan informasi sekecil apapun kepada petugas apabila mengetahui ada peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait