Example 728x250
BERITA TERKININUSANTARA

Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polisi di Pekalongan

×

Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polisi di Pekalongan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEKALONGAN, – Tim Sat Resnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang residivis narkoba yang kembali terlibat dalam peredaran barang haram.

Pelaku yang berinisial KZ alias Komeng (32), warga Kecamatan Pekalongan Timur, ditangkap pada Kamis (20/2/2025) malam lalu, di Kelurahan Pekajangan, Gg.23 Rt. 15/Rw. 012, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, AKP Roby Novi Diawanto, S.H., mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,64 gram.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa sabu. Paket tersebut dibeli oleh pelaku seharga Rp 500 ribu dan pembayarannya dilakukan melalui transfer,” terang AKP Roby, Senin (24/2/2025).

AKP Roby menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kedungwuni. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan pelaku pada sekitar pukul 18.30 WIB.

Lebih mengejutkan, pelaku diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus narkoba pada 2017. Kini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan guna memerangi peredaran narkoba di wilayah Pekalongan.

Pilihan Pembaca :  Mendes PDTT Minta Penggunaan Dana Desa 2020 Dipercepat