BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Residivis Serang Banten, Larikan Sepeda Motor Teman

×

Residivis Serang Banten, Larikan Sepeda Motor Teman

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, BANYUASIN – Berdalih khilaf, Muhammad Wandi (39), terpaksa harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polsek Mariana, Sabtu (21/08/2021). Warga Jalan Puskesmas, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel ditangkap Tim Tujah (Tangkap Ungkap Kejahatan) pimpinan Bripka Guntur, lantaran melarikan sepeda motor jenis Suzuki Thunder dengan nopol BG 6841 JJ milik temannya, Eka, yang dipinjam pada Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Berangkat dari laporan korban Eka, Tim Tujah pimpinan Bripka Guntur menyambangi kediaman tersangka. Ketika diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik,” papar Kapolsek Mariana, AKP Halim Kesumo, saat press release.

Kapolsek menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka, tidak lain meminjam sepeda motor korban dengan alasan menagih hutang dengan temannya ke dusun tetangga. Setelah ditunggu-ditunggu tidak pulang.

“Menurut pengakuan tersangka, dirinya melakukan kejahatan bersama temannya berinisial T. Kini kami masih kembangkan kasusnya dengan memburu T,” tukasnya, seraya menambahkan tersangka merupakan residivis dalam kasus 365 dan menjalani hukuman di Lapas Serang Banten.

Sementara tersangka, ketika diwawancarai mengaku dirinya khilaf.

“Sebenarnya tidak ada niat melakukan itu pak. Dikerenakan bertemu T tengah jalan, dia mengajak melarikan sepeda motor korban. Dia bilang mau memberikan saya bagian, karena motor bersamanya, namun keburu ditangkap polisi,” ujarnya tertunduk.